Posts Tagged ‘lalu lintas’

Ayo Kenali UU Lalu Lintas Baru

January 11th, 2010

Temen2 yang masih sering ketilang hati2 lho soalnya sekarang ada UU baru tentang lalu lintas,, bisa2 ntar malah kena tilang tambahan bikin dompet makin tipis aja :P Mau tau UU barunya??

Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:

• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

» Read more: Ayo Kenali UU Lalu Lintas Baru

Kata Kunci dari Search Engine untuk artikel ini:

puisi lalu lintas (9)uu yang mengatur lalu lintas (3)puisi tidak melangar lalu lintas (2)puisi tentang lalu lintas (2)puisi lalulintas (2)puisi LALU LINTAS JALAN (1)uu lalu lintas yang lama (1)uu lalu lintas (1)tabel daftar pelanggaran lalu lintas roda empat 2009 (1)puisi-tentang-lalu-lintas (1)puisi ttg lalulintas (1)pasal 288 cd uu lalulintas (1)perbedaan UU lalu lintas (1)puisi peraturan lalu lintas (1)puisi lampu lalu lintas (1)manfaat lalulintas (1)