JANGAN PANIK SAAT KENA TILANG POLISI!!!! (PERBEDAAN ANTARA SLIP BIRU DENGAN SLIP MERAH)

April 16th, 2010 by admin Leave a reply »

Terkena Tilang

Pada saat terjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi, biasanya pengemudi menjadi panik. Yang terpikir adalah menyelesaikan masalah secepat mungkin. Dan uang, berdasarkan pengalaman, adalah cara terbaik untuk menyelesaikannya. Polisi tentunya juga menyadari hal tersebut. Dalam berbagai kasus, polisi berusaha dengan sengaja mengupayakan ‘jalan damai’. Pengemudi yang melanggar didorong untuk membayar langsung di tempat tanpa surat tilang. Polisi mengulur waktu dalam mengisi surat tilang, menanyakan hal-hal yang telah tercantum pada STNK/SIM untuk memberi kesempatan para pengemudi mempertimbangkan bayar denda di tempat tanpa surat tilang. Bahkan ada polisi yang sengaja mencari-cari pelanggaran supaya pengemudi membayar denda dan menceritakan betapa sulitnya mengurus denda di pengadilan. :nerd

Jika anda menghadapi Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dan  siapkan STNK serta SIM. Bila perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda, sehingga jika lupa membawa atau hilang dapat menunjukan photo copy-nya. Ini akan mempengaruhi besarnya denda. Tidak mempunyai SIM/STNK didenda lebih besar dibandingkan tidak membawa SIM/STNK (Psl 57 & 59 UU No 14/1992). Dengan mempunyai photo copy, menunjukan bahwa Anda mempunyainya tapi tidak sedang membawa.

Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian seragam. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (Psl. 25 UU 28/1997). Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan mobil anda, bila ada orang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.

Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, Polisi harus menjelaskan kesalahan pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali. Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang berlaku. (Psl. 19 UU 28/1997). Bila perlu anda dapat meminta untuk melihat tabel pelanggaran yang dibawa setiap Polantas dalam menjalankan tugasnya. Tabel tersebut berisi nomor pasal, isi pasal dan denda yang dikenakan sesuai jenis kendaraan. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada hal yang kurang jelas, tugas polisi tidak saja menegakan hukum tetapi melayani anda sebagai anggota masyarakat.

Dalam penilangan, sikap dan ucapan polisi harus dapat menggambarkan bahwa ia adalah anggota ABRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjujung tinggi hak asasi manusia dan kode etik profesi Kepolisian Negara RI (Psl 19 & 23 UU No. 28/1997). Pelanggaran biasanya terjadi karena pengemudi tidak mengenal daerah tersebut atau ada peraturan baru yang belum pengemudi ketahui. Penjelasan Polantas merupakan bimbingan kepada masyarakat.

Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut, apakah benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke kiri karena ada tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda tersebut benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata.

Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997). Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan percobaan pelanggaran. Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 KUHP). Dalam suatu kasus, ada polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat berdalih mengapa setelah mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak mempunyai itikad baik terhadap pengemudi.

Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.

Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran yang diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut.

Menerima tuduhan ==> Apabila anda menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda ke Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat pembayaran ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran lalulintas. Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru yang berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas, besarnya denda dan pasal yang dilanggar. Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana harus membayar denda tersebut. Tanyakan pula kepada petugas di mana dan kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di balik surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik.

Menolak tuduhan ==> Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas, katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang berwarna merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang isinya anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti. Pastikan dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang tertulis dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang warna hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga merupakan surat panggilan sidang. Tanyakanlah kepada Polantas tersebut jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat sidang merupakan Pengadilan Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis kejadian sebagai argumentasi di ruang sidang nanti. Penentuan hari sidang dapat memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat dikembalikan pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta menyelesaikan perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan Polantas.

Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam proses tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan. Kemudian hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu sebagai tanda keluarnya suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara teori, Polantas yang bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas akan beradu argumentasi di depan hakim.

Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi karena hakim setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di samping itu, Polantas yang bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat. Bila pengemudi keberatan atas keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi. Kasasi akan berlangsung di ruangan yang berbeda dan anda akan dipersilakan menanti dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa prosedur dan pelayanan yang jelas.

Anti Suap ==>Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak ada polisi yang suka disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang suka menyuap. Polisi yang bersih akan terbentuk dengan sendirinya bila masyarakat bersih. Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan (Psl. 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan tersebut juga dapat dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KHUP). Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana
dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Psl. 419 KUHP). Apabila anda menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut. Anda dapat meminta keterangan lebih lanjut pada Dinas Penerangan POLRI di nomor telepon 5234017 atau 5709250.

Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena sedikit banyak kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek penyuapan “kecil” seperti ini. Banyak faktor lainnya yang sifatnya lebih makro yang menyebabkan perilaku ini terjadi, namun pemberdayaan yang dilakukan pada tiap elemen, termasuk pemberdayaan moral Polantas dan Pengemudi, akan menjadi sumbangan yang tidak kecil artinya dalam mengurangi praktek-praktek “KKN” (Kolusi Korupsi Nepotisme) dalam skala besar.
(sumber : Kaskus)

SLIP BIRU

SLIP MERAH

satu lagi yang paling penting………

Kalo minta SLIP BIRU Jangan lupa mengecek nilai Nominalnya sudah tercantum atau belum di SLIP.

Satu Lagi Jangan Lupa MENGEPRINT/MENCETAK Tips N Triks ini buat dimasukin ke DOMPET buat jaga2 klo kena tilang. :ngakak

Kata Kunci dari Search Engine untuk artikel ini:

kena tilang polisi (14)anggota polisi kena tilang (4)tips kena tilang (3)tilang 2010 (3)kode etik polantas (3)surat tilang polisi (3)tilang 2010 beda warna stnk (2)trik kena tilang (2)tempat pembayaran tilang (2)pangkat kepolisian (2)tips saat kene tilang (2)pembayaran surat tilang (2)pembuatan sim baru setelah terkena tilang (2)perbedaan slip merah dan slip biru (2)prosedur mengambil kendaraan yang ditahan polisi (2)prosedur tilang 2010 (2)prosedur tilang kendaraan (2)tilang stnk uu baru (2)klo kena tilang ambil surat warna (2)undang-undang polantas (2)kena tilang lalu ke pengadilan (2)trik tilang (2)kasus tilang polisi (2)kena tilang (2)uang damai saat tilang (1)uu penilangan kendaraan (1)tilang polisi 2010 (1)tilang luar negeri (1)TILANG DI TEMPAT (1)tilang biru putih (1)tilang 2010 tips (1)tilang 2010 denda kaskus (1)polantas slip biru tilang 2010 (1)video polantas menerima suap di jalan (1)vidio tilang di tempat (1)tip trik tilang sidang (1)UU Baru Tilang Polisi (1)trik tidak kena tilang (1)tips kena tilang 2010 (1)trik dan tips dalam menjalankan sidang tugas akhir (1)trik tilang polisi (1)tips jika kena tilang (1)trik kena tilang 2010 (1)trik tilang sim (1)trik jika kena tilang (1)trik menghidari uang damai saat di tilang (1)tips dan trik untuk sidang (1)tips dan trik menyelesaikan masalah tabrakan (1)surat tilang kuhp 2010 (1)kuhp penilangan (1)kode polisi saat ada tilang (1)kode etik tilang (1)kendaraan ditahan SIM (1)kena tilang pengadilan (1)kasus polisi tilang (1)jika kena surat tilang (1)hoax slip biru (1)denda tilang surat biru berapa biaya KUHP (1)cara sidang stnk pengadilan karanganyar (1)cache:PmYJnKV-7FIJ:negeridiawan com/informasi/jangan-panik-saat-kena-tilang/ UNDANG-UNDANG KODE ETIK KEPOLISIAN SAAT MELAKSANAKAN TILANG KENDARAAN (1)beda warna stnk (1)apakah perlu sim stnk ditahan bila (1)NO TELPON PELANGGARAN TUGAS POLISI (1)pelanggaran norma kesusilaan (1)surat tilang kendaraan (1)surat kena tilang (1)slip tilang warna kuning (1)slip pembayaran (1)slib birukaskus (1)sidang surat tilang kendaraan bermotor (1)sidang kenatilang (1)sidang kena tilang (1)prosedur tilang polisi (1)prosedur tilang kendaraan bermotor (1)perbedaan surat tilang biru merah putih (1)PERBEDAAN ANTARA SLIP BIRU DAN MERAH POLISI (1)pengadilan tilang polisi (1)apa yang di tahan pada saat kena tilang polisi (1)
Advertisement

2 comments

  1. Berkunjung menjalin relasi dan mencari ilmu yang bermanfaat. Sukses yach ^_^
    Salam dari teamronggolawe.com

  2. sigit super says:

    saya pernah minta slip yg biru tapi dipersulit mas
    mungkin ada baiknya polisi diganti dengan pramuka

Leave a Reply

[+] kaskus emoticons nartzco